Tertibkan Keuangan Desa, Pemkab Melawi Pastikan ADD dan DD 2026 Tak Cair Jika Pajak Belum Lunas
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- print Cetak

Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa tegaskan ADD dan DD 2026 tak akan cair bagi desa penunggak pajak. (Foto: Humas/Prokopim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PinohNews.Com — Pemerintah Desa (Pemdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi yang belum melunasi kewajiban pajak dipastikan tidak akan menerima pencairan anggaran tahun ini. Langkah tegas ini berlaku bagi alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang berkelanjutan.
Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak lagi mengabaikan kewajiban perpajakan dalam setiap pengelolaan anggaran.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, saat acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026, belum lama ini.
Kegiatan penyerahan DPA tersebut diberikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi.
Menurut Bupati, pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah serta keberlangsungan pembangunan di Melawi.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh kepala desa untuk segera menyelesaikan segala bentuk tunggakan pajak yang masih berjalan.
Hal ini bertujuan agar roda pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan optimal dan tidak terkendala teknis saat proses pencairan anggaran nantinya.
“Jika ingin anggaran desa cair tepat waktu, maka kewajiban pajak harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Bupati Dadi Sunarya.
Ia menekankan bahwa hal tersebut telah menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Bupati kembali menegaskan bahwa mekanisme pencairan dana tidak akan diproses selama kewajiban pajak tersebut belum dinyatakan lunas.
“ADD dan DD 2026 dipastikan tidak akan dicairkan jika kewajiban pajak belum diselesaikan. Tak ada toleransi bagi desa penunggak pajak,” sambung Dadi.
Pihaknya memastikan akan menahan seluruh alokasi dana tersebut hingga seluruh administrasi perpajakan di tingkat desa diselesaikan secara tuntas.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kepala desa dalam mengelola keuangan negara dengan lebih disiplin demi kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Melawi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar