Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Negara Buka Izin Tambang untuk UKM, Pengawasan Jadi Penentu

Negara Buka Izin Tambang untuk UKM, Pengawasan Jadi Penentu

  • account_circle Pinoh News
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PinohNews.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Pinoh News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Puasa Sehat: 9 Makanan Murah dan Sederhana agar Tubuh Tetap Bugar Sepanjang Hari

    Tips Puasa Sehat: 9 Makanan Murah dan Sederhana agar Tubuh Tetap Bugar Sepanjang Hari

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Berikut adalah penulisan ulang materi tersebut menjadi artikel berita siber yang sesuai dengan standar SEO WordPress dan kaidah jurnalistik:  Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi fisik yang menurun seperti kepala pusing, tenggorokan kering, hingga badan lemas hanya selang beberapa jam setelah waktu sahur berakhir. Kondisi ini seringkali dianggap sebagai hal lumrah saat berpuasa, namun sebenarnya berkaitan erat […]

  • Atlet Polri Raih Medali SEA Games 2025 Dapat Kenaikan Pangkat

    Atlet Polri Raih Medali SEA Games 2025 Dapat Kenaikan Pangkat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Pinoh News
    • 0Komentar

    PinohNews.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada atlet-atlet Polri yang sukses meraih medali pada ajang SEA Games 2025. Total ada 38 personel Polri yang mencatatkan prestasi dari berbagai cabang olahraga. Apresiasi itu disampaikan dalam acara Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis […]

  • Layanan Cepat Kurang dari 24 Jam, RS Bhayangkara Polda Kalbar Raih Penghargaan Bergengsi dari Jasa Raharja

    Layanan Cepat Kurang dari 24 Jam, RS Bhayangkara Polda Kalbar Raih Penghargaan Bergengsi dari Jasa Raharja

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PinohNews.Com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh jajaran Polda Kalimantan Barat di kancah nasional melalui sektor pelayanan kesehatan. Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tk. II Polda Kalbar atau RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak sukses meraih penghargaan bergengsi “Quantum Claim Speed Award” dari PT Jasa Raharja. Penghargaan ini diserahkan dalam rangka puncak perayaan HUT Jasa Raharja ke-65 […]

  • Hak Nakes Kembali, Uang Korupsi Dana BOK Puskesmas Ella Hilir Dikembalikan Kejari Sintang

    Hak Nakes Kembali, Uang Korupsi Dana BOK Puskesmas Ella Hilir Dikembalikan Kejari Sintang

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PinohNews.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap pemulihan hak masyarakat di wilayah Kabupaten Melawi. Pada Jumat (13/2/2026), tim jaksa eksekutor mendatangi Aula Puskesmas Ella Hilir untuk mengembalikan uang yang sempat dikorupsi dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak […]

  • Bentuk Karakter Mandiri, 11 Regu Pramuka MIN 2 Melawi Sukses Gelar Perjusa di Kenual

    Bentuk Karakter Mandiri, 11 Regu Pramuka MIN 2 Melawi Sukses Gelar Perjusa di Kenual

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PinohNews.Com — Madarasa Ibtadi’yah Negeri (MIN) 2 Melawi kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam melakukan pembinaan karakter peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang intensif. Gugus Depan Kwartir Ranting Putra 01–109 dan Putri 01–110 sukses menyelenggarakan Perkemahan Jum’at–Sabtu (Perjusa) yang dipusatkan di lingkungan sekolah. Kegiatan bernuansa alam ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Jumat hingga Sabtu, […]

  • Aturan Baru Registrasi SIM Card untuk Cegah Penipuan Online

    Aturan Baru Registrasi SIM Card untuk Cegah Penipuan Online

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Pinoh News
    • 0Komentar

    PinohNews.com — Pemerintah resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM. Mulai sekarang, aktivasi kartu perdana wajib menggunakan pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan penipuan online, spam, dan kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler […]

expand_less