Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Negara Buka Izin Tambang untuk UKM, Pengawasan Jadi Penentu

Negara Buka Izin Tambang untuk UKM, Pengawasan Jadi Penentu

  • account_circle Pinoh News
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PinohNews.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Pinoh News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pra-RAT KSP CU Keling Kumang 2025: Bupati Dadi Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

    Pra-RAT KSP CU Keling Kumang 2025: Bupati Dadi Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PinohNews.Com — Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, menghadiri secara langsung kegiatan Pra Rapat Anggota Tahunan (Pra-RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Keling Kumang. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Aula Emaus Nanga Pinoh pada Senin (19/1/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah […]

  • KPK Ingatkan Bahaya Pilkada DPRD, Potensi Deal Politik Menguat

    KPK Ingatkan Bahaya Pilkada DPRD, Potensi Deal Politik Menguat

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Pinoh News
    • 0Komentar

    PinohNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPK menilai skema tersebut berpotensi memperbesar risiko transaksi kekuasaan dan korupsi politik yang sulit terdeteksi publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan hal itu dalam diskusi bertajuk Pilkada Melalui DPRD—Menyoal Biaya Tinggi Politik yang digelar bersama […]

  • Gaktiplin Polres Melawi: Waka Polres Cek Kelengkapan hingga Sikap Tampang Anggota

    Gaktiplin Polres Melawi: Waka Polres Cek Kelengkapan hingga Sikap Tampang Anggota

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PinohNews.Com – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Waka Polres Melawi Kompol Aang Permana melaksanakan kegiatan Penegakan dan Pemeriksaan Disiplin (Gaktiplin) terhadap seluruh personel Polres Melawi pada Senin (12/1/2026). Kegiatan Gaktiplin ini dilangsungkan sesaat setelah pelaksanaan apel jam pimpinan di halaman Mapolres Melawi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan internal untuk memastikan […]

  • Hak Nakes Kembali, Uang Korupsi Dana BOK Puskesmas Ella Hilir Dikembalikan Kejari Sintang

    Hak Nakes Kembali, Uang Korupsi Dana BOK Puskesmas Ella Hilir Dikembalikan Kejari Sintang

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PinohNews.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap pemulihan hak masyarakat di wilayah Kabupaten Melawi. Pada Jumat (13/2/2026), tim jaksa eksekutor mendatangi Aula Puskesmas Ella Hilir untuk mengembalikan uang yang sempat dikorupsi dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak […]

  • 7 Ritual Pagi 30 Menit yang Bikin Rumah Selalu Rapi dan Nyaman Secara Realistis

    7 Ritual Pagi 30 Menit yang Bikin Rumah Selalu Rapi dan Nyaman Secara Realistis

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Rahasia Rumah Selalu Rapi: Cukup 30 Menit Ritual Pagi untuk Kenyamanan Mental PINOHNEWS – Banyak orang merasa tertekan saat bangun tidur karena langsung dihadapkan pada pemandangan rumah yang berantakan, mulai dari meja penuh barang hingga area dapur yang kacau. Padahal, menjaga kerapian rumah tidak harus selalu tentang pembersihan besar-besaran yang melelahkan. Mengutip informasi dari kanal YouTube […]

  • Melawi Dikepung Banjir dan Longsor: 1.027 KK Terdampak, Akses Jalan di Ella Hilir Terputus

    Melawi Dikepung Banjir dan Longsor: 1.027 KK Terdampak, Akses Jalan di Ella Hilir Terputus

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PinohNews.Com – Hujan dengan intensitas lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis dini hari (8/1/2026) memicu bencana hidrometeorologi ganda. Banjir dan tanah longsor dilaporkan melanda empat kecamatan sekaligus, mengakibatkan lebih dari seribu kepala keluarga terdampak. Berdasarkan data yang dihimpun, banjir mulai menggenangi pemukiman warga pada pukul 05.35 WIB. Hingga Kamis sore […]

expand_less