Ganggu Ibadah dan Rumah Sakit, Polres Melawi Tindak 108 Knalpot Brong dan Peggunanya
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- print Cetak

Memasuki hari kedelapan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Polres Melawi telah menindak 108 pengguna knalpot brong. Polisi tegaskan tidak ada toleransi. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PinohNews.Com — Hasil penertiban terhadap penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi atau knalpot brong di wilayah hukum Polres Melawi dinilai masih belum maksimal. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Operasi Keselamatan Kapuas 2026 Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdal Ops), AKP Pipit Supriatna.
Pernyataan ini disampaikan AKP Pipit di hadapan para personel saat pelaksanaan apel pagi yang berlangsung pada Selasa (9/2/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat masih banyak warga yang mengabaikan aturan kebisingan kendaraan di jalan raya.
“Memasuki hari ke delapan, pengendara yang menggunakan knalpot brong dengan tilang sebanyak 108 orang,” terang AKP Pipit Supriatna pada Selasa (9/2/2026).
AKP Pipit menginstruksikan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi agar tidak ragu memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Meski demikian, ia menekankan agar penindakan tetap dilakukan secara humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan tegas ini diambil karena keberadaan knalpot brong dirasakan sangat mengganggu kenyamanan publik, terutama di titik-titik vital.
“Sepanjang Jalan Provinsi hingga ke Jalan Kota Baru banyak tempat ibadah, rumah sakit, pemukiman dan padat arus lalu lintas,” tegas AKP Pipit Supriatna.
Ia menambahkan bahwa suara bising dari knalpot tidak standar tersebut sangat mengganggu konsentrasi serta ketenangan masyarakat di lingkungan tersebut.
Pihak Polres Melawi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, ormas, hingga komunitas motor yang telah mendukung kepatuhan berlalu lintas.
Polres Melawi menyatakan tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap pelanggaran kasat mata yang meresahkan warga.
“Pengendara dengan knalpot brong bisa dikatakan orang yang kurang memiliki empati kepada orang lain,” pungkasnya.
AKP Pipit mengingatkan para pemuda dan pengendara untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong maupun melakukan aksi balapan liar di jalanan.
Kepolisian memastikan tidak ada toleransi bagi para pelanggar dan akan memberikan sanksi sesuai aturan demi menjaga ketertiban umum di Kabupaten Melawi.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar