Hak Nakes Kembali, Uang Korupsi Dana BOK Puskesmas Ella Hilir Dikembalikan Kejari Sintang
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Kejari Sintang laksanakan eksekusi putusan inkracht dengan mengembalikan uang korupsi dana BOK sebesar Rp43,3 juta kepada 16 nakes di Puskesmas Ella Hilir. (Foto: Dok. Kejari)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PinohNews.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan perkara hukum hingga ke tahap pemulihan hak masyarakat di wilayah Kabupaten Melawi. Pada Jumat (13/2/2026), tim jaksa eksekutor mendatangi Aula Puskesmas Ella Hilir untuk mengembalikan uang yang sempat dikorupsi dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir pada tahun anggaran 2023 yang lalu.
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Seksi Pemulihan Aset menyerahkan langsung uang tunai puluhan juta rupiah kepada para tenaga kesehatan (Nakes).
Para Nakes ini merupakan korban yang haknya sempat berkurang akibat adanya pemotongan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp43.330.000 kepada 16 tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi,” terang pihak Kejari Sintang melalui keterangan tertulisnya pada Senin (16/2/2026).
Kegiatan serah terima ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Yaprizal.
Kehadiran para pejabat Kejari ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak para Nakes tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan mandat dari peraturan perundang-undangan guna meningkatkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen melaksanakan amanat Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tambah pihak Kejari Sintang.
Penyerahan kembali dana ini disambut haru oleh para tenaga kesehatan yang telah lama menantikan keadilan atas hak-hak mereka.
Momentum ini menjadi penanda penting bahwa proses hukum tidak hanya berakhir pada pemberian hukuman kepada pelaku korupsi saja.
Proses hukum juga mencakup upaya pemulihan kerugian yang diderita oleh mereka yang bekerja di garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat.
Dengan selesainya eksekusi ini, Kejari Sintang menegaskan posisinya dalam mengawal integritas pengelolaan keuangan negara di sektor kesehatan.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar