Aturan Baru Registrasi SIM Card untuk Cegah Penipuan Online
- account_circle Pinoh News
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan pemindaian wajah melalui aturan baru Komdigi untuk menekan penipuan daring dan kejahatan siber. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PinohNews.com — Pemerintah resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM. Mulai sekarang, aktivasi kartu perdana wajib menggunakan pemindaian wajah atau face recognition.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan penipuan online, spam, dan kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler ilegal.
“Setiap nomor ponsel harus jelas siapa pemiliknya dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Meutya.
Lewat aturan ini, kartu perdana tidak lagi bisa langsung dipakai. SIM card hanya bisa aktif setelah proses verifikasi biometrik berhasil dilakukan. Sistem ini menjadi pengembangan dari registrasi berbasis NIK dan Kartu Keluarga yang selama ini berlaku.
Kewajiban scan wajah hanya berlaku untuk pengguna baru. Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang, meski tetap bisa memperbarui data jika diperlukan.
Untuk warga negara asing, registrasi dilakukan menggunakan paspor dan izin tinggal. Sedangkan pengguna di bawah 17 tahun wajib menggunakan data biometrik kepala keluarga.
Pemerintah berharap sistem ini bisa mempersempit ruang gerak pelaku penipuan dan meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional. (*/)
- Penulis: Pinoh News

Saat ini belum ada komentar