Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 2026, Edi Kamtono: Demi Jaga Harmoni Sosial
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Wali Kota Pontianak terbitkan edaran tertib umum Ramadan 1447 H. Diskotek wajib tutup sebulan penuh, jam operasional kafe dan karaoke dibatasi. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PinohNews.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di Kota Khatulistiwa.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat.
Dalam edaran tersebut, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan baru boleh beroperasi kembali pada hari kedua puasa.
Namun, aturan lebih ketat diberlakukan bagi usaha diskotek dan klub malam yang diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan.
“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” ujar Edi Rusdi Kamtono pada Selasa (17/2/2026).
Selain penutupan sementara, beberapa jenis usaha lain seperti game station, kafe dengan live music, karaoke, permainan biliar non-atlet, hingga warung internet mendapatkan pembatasan jam operasional.
Jenis usaha tersebut hanya diperkenankan mulai beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga batas waktu izin operasional yang dimiliki masing-masing pengusaha.
Edi menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi secara kaku, melainkan bentuk saling menghormati antarumat beragama di tengah suasana Ramadan.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati,” tambahnya.
Terkait tradisi lokal, Edi menuturkan bahwa permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan pengawasan aspek keamanan lingkungan yang ketat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan jajarannya untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Pihaknya akan melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Ahmad Sudiyantoro.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memantau titik-titik usaha hiburan, kafe, hingga rumah biliar selama sebulan penuh.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami kebijakan ini sebagai bentuk toleransi dan penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah puasa.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum agar suasana kota tetap aman dan damai.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar